
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Timor Leste pada Selasa (5/8/2025). (Foto: Humas BNPP RI)
WINI — Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (5/8/2025). Sebanyak 6 orang WNI dipulangkan dari PLBN Wini di Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena melanggar ketentuan perundangan RI-Timor Leste.
Mereka melintas menuju daerah Oecusse Timor Leste tanpa dokumen resmi pada Senin (4/8/2025). Kepala PLBN Wini, Reynold Uran, menyatakan, 6 orang tersebut berasal dari Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Timor Tengah Utara. Mereka diamankan unit patroli perbatasan Timor Leste UPF yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Timor Leste, saat memasuki jalur tikus wilayah Oecusse, Timor Leste.
“Keenam pelintas tersebut berniat mengunjungi kerabat keluarga untuk menghadiri acara adat,” ujar Reynold.
Reynold merinci, keenam orang WNI tersebut adalah YB (52 tahun), AO (53), YB (26), YM (18), RK (18), dan VT (21). Petugas UPF, menangkap keenam WNI pada Senin (4/8/2025), pukul 15.30 waktu Timor Leste.
Petugas Imigrasi Oecusse, kata Reynold, menyerahkan keenam WNI tersebut keesokan harinya, setelah melewati ketentuan hukum negara tersebut.
Reynold melanjutkan penjelasan, pada Selasa (5/8/2025) pukul 11.35 waktu Timor Leste, WNI tersebut diantar pulang ke Indonesia oleh petugas Imigrasi Pos Sakato di PLBN Wini.
Dalam proses pemulangan keenam WNI juga dihadiri Kepala Sub Bidang (Kasubid) PLBN Wini, Triwik Rathnadi; Asisten Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Wini, Marito Soares; Komandan Imigrasi Pos Sakato, Marcos Chaves Pires; Koordinator Bea Cukai, Daud M. Maniata; dan Satgas Brimob, Riko.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai pada pukul 11.05 WITA, WNI tersebut dipersilakan kembali ke desa asal di Bakitolas Kecamatan Naibenu Kabupaten TTU,” kata Reynold menandaskan.
(Maria Bhia/Humas BNPP RI)